logo

Pembaruan terakhir: Kamis, 16 Mei 2024

Rapat Penentuan Isu Manajemen Resiko Pengadilan Negeri Pangkajene Tahun 2020

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pangkajene tepat pukul 10.00 wita Rapat Penentuan isu Manajemen Resiko digelar. Rapat dihadiri oleh Ketua Tim Penjaminan Mutu, Kordinator Pengendalian Manajemen resiko dan seluruh anggota tim yang terkait. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Manajemen Resiko Pengadilan Negeri Pangkajene Dwi Hatmodjo, S.H, M.H.

Dalam Rapat tersebut Ketua TPM memberikan arahan-arahan kepada Kordinator Pengendali Manjemen Resiko mengenai Pengendalian Manajemen Resiko. Dalam arahannya mengatakan bahwa Pengendalian Manajemen Resiko ini ditujukan agar semua kemungkinan risiko yang akan terjadi dapat diidentifikasi, dinilai dan dilakukan pengendalian secara efektif dan efisien. 
Prosedur Pengendalian ini diterapkan mulai dari melakukan pemetaan terhadap kemungkinan Risiko yang akan terjadi di seluruh bagian yang ada di Pengadilan Negeri Pangkajene, Pemetaan risiko dituangkan dan Form Risk Register (FMEA), selanjutnya harus mengidentifikasi risiko, yang dilakukan dengan cara : Menetapkan tujuan/objective dari sebuah proses, menetapkan proses bisnis yang kemungkinan memiliki tingkat risiko, menetapkan dan mengelompokkan jenis resiko tersebut sesuai dengan Tabel Dampak (Impact), menetapkan kode risiko sesuai dengan Tabel Dampak (Impact) apakah tergolong pada level Low, Medium atau High, kemudian menetapkan potensial risiko yang akan terjadi, mengelompokkan dan mengidentifikasi sumber risiko yang menjadi penyebab munculnya risiko tersebut (disesuaikan dengan isu internal dan isu eksternal yang sudah diidentifikasi), menetapkan penyebab terjadinya risiko, menentukan pihak berkepentingan (interested parties yang terlibat), menetapkan penanggung jawab pengendali risiko tersebut, melakukan penilaian risiko sesuai dengan Tabel Likelihood (frekuensi) dan Risk Map.

Kemudian Menentukan kendali risiko yang terdiri dari mitigasi (penanganan saat ini) dan corrective action (kegiatan perbaikan). Risk register yang sudah dibuat menjadi tanggung jawab Bidang masing-masing, wajib memantau, memonitor dan mengendalikan serta mengevaluasi Risk Register tersebut. “Tinjauan evaluasi Risk Register dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dengan mempertimbangkan hasil dari monitoring risiko.

88103630 192281588667571 1234809235108265984 o

Sosialisasi Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2020

Pada hari Jumat 14 Februari 2020, bertempat di ruang sidang utama telah disosialisasikan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan PN. Pangkajene.  Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua, seluruh hakim dan Pegawai termasuk tenaga Honorer.

Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini dibuat untuk mewujudkan  Pembangunan Zona Integritas PN. Pangkajene,  menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK).
Wakil Ketua PN. Pangkajene Dwi Hatmodjo, SH. MH. selaku pemberi materi, mensosialisasikan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan kepentingan PN. Pangkajene, Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pengadilan Negeri Pangkajene tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi.

Sebagai aparatur,  harus merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi, karena selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.
Dalam sosialisasi tersebut, Aparat PN Pangkajene diajak untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.

86297086 181455749750155 970453577132670976 o

Rapat Persiapan Survey IKM dan Persepsi Korupsi Periode Januari - Juni Tahun 2020

Jumat 07 Februari 2020 bertempat di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pangkajene, Tim Survey IKM dan Persepsi Korupsi mengadakan rapat persiapan survey untuk Tahun 2020, rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Survey PN Pangkajene Bapak Muhtar, SH. Serta dihadiri seluruh anggota survey.

Dalam rapat ini Ketua Tim Survey memberikan arahan bahwa Pengadilan Negeri Pangkajene sebagai Badan Peradilan tingkat pertama haruslah mampu memberikan pelayanan prima guna mencapai keagunannya, evaluasi dan perbaikan sangat diperlukan guna perbaikan pelayanan tersebut, dan untuk mendapatkan acuan yang lebih terukur Pengadilan Negeri Pangkajene harus melakukan pengukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pengadilan Negeri secara periodic, ilmiah dan bertanggung jawab. Inilah yang kemudian dijadikan acuan dalam mengevaluasi pelayanan dan perbaikan kedepannya.

Adapun Sasaran Survey Kepuasan Masyarakat dan Persepsi Korupsi adalan Pengunjung Sidang, Pencari Keadilan, Pengunjung PTSP (yang menggunakan jasa Pengadilan Negeri Pangkajene), Kepolisian, Kejaksaan, Rutan, Pertanahan, Bank Mandiri, Bank BRI. Dan Jumlah responden 150 selama 6 (enam) bulan dan ditargetkan sudah terkumpul bulan Mei 2020.

 

84898252 177215203507543 5461674348546883584 o

Sosialisasi Visi, Misi dan Motto serta Budaya Kerja Tahun 2020 PN Pangkajene

Pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2020 Pengadilan Negeri Pangkajene melakukan Sosialisasi Visi, Misi dan Motto serta Budaya Kerja Pengadilan Negeri Pangkajene. Acara sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Bapak Ketua PN Pangkajene,Bapak Farid Hidayat Sopamena, SH, MH. Pada sosialisasi ini memaparkan tentang Visi, Misi dan Motto Pengadilan Negeri Pangkajene.

Adapun Visi dari Pengadilan Negeri Pangkajene yaitu : "Mewujudkan Pengadilan Negeri Pangkajene Yang Agung"
Sedangkan Misi Pengadilan Negeri Pangkajene, adalah sebagai berikut :

1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Pangkajene; 
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
3. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur di Pengadilan Negeri Pangkajene; 
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Pangkajene;

Dan Motto dari Pengadilan negeri Pangkajene yaitu : SEMANGAT

Sederhana – Edukatif – Melayani – Adil – Netral – Giat – Akuntabel - Transparan

Diharapkan dengan adanya sosialisasi Visi, Misi dan Motto Pengadilan Negeri Pangkajene ini, seluruh jajaran Pengadilan Negeri Pangkajene bisa menjalankan Visi, Misi dan Motto tersebut secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada pencari keadilan di kota Pangkajene.

85132834 177213000174430 895636397887586304 o

Sosialisasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri, serta Tugas Pokok dan Fungsi (TAPM) PN Pangkajene

Kamis, 30 Januari 2020, bertempat di Ruang Cakra, PN Pangkajene, menyelenggarakan Sosialisasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri, serta Tugas Pokok dan Fungsi (TAPM) PN Pangkajene.

Dalam Sosialisasi akreditasi penjaminan mutu yang disampaikan oleh Ketua PN Pangkajene, Farid Hidayat Sopamena, SH. MH, diuraikan latar belakang terbentuknya TAPM Badan Peradilan Umum, dimana pembinanya adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Menurut Ketua, yang juga menjadi salah seorang Asessor pada TAPM Badan Peradilan Umum tersebut, terbentuknya lembaga akreditasi badan peradilan umum adalah diilhami oleh beberapa pengadilan negeri yang sudah lebih dahulu memperoleh Sertifikasi Manajemen Mutu dari beberapa lembaga ISO (Inrternational Organization for Standardization). 

Untuk itulah, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum membentuk lembaga akreditasi ini dengan mengadopsi lembaga akreditasi lainnya seperti ISO 9001:2008, Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, International Framework Court Excellent, Pengawasan Badan Pengawasan MA-RI berdasarkan Buku IV, dan sistem pengawasan yang telah dilakukan oleh Ditjen Badan Peradilan Umum tahun 2014. Semuanya dikemas dan dipadatkan hingga terbentuklah kriteria TAPM Badan Peradilan Umum kedalam 7 (tujuh) bagian, yaitu: 1. Leadership, 2. Customer Focuss, 3. Process Management, 4. Strategic Planning, 5. Resourcess Management, 6. Document System, 7. Performance Result. 

Pembentukan lembaga akreditasi ini disadari bukan pekerjaan yang mudah, namun memiliki tantangan yang sangat berat. Tetapi dengan satu tujuan untuk tujuan tercapainya peradilan di Indonesia yang prima (Indonesia Court Performance Excellent - ICPE), lembaga ini wajib dibentuk.

668ca71e e4cd 4914 a955 94e227c11699

A- A A+