logo

Pembaruan terakhir: Kamis, 28 Maret 2024
shade

Standar Pelayanan Publik

Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II adalah satuan kerja (Satker) badan peradilan umum tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai Pengadilan Negara Tertinggi (supreme court). Ketua Pengadilan Negeri sebagai pimpinan Pengadilan bertanggungjawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan, dan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan umum di Peradilan Tingkat Pertama yang dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan adalah merupakan sumber acuan implementasi keterbukaan informasi dan pelayanan informasi peradilan umum serta pelayanan publik pada Pengadilan Negeri Pangkajene kepada publik dan pencari keadilan (justiabelen) sebagai pengguna pengadilan.

Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II sebagai satuan kerja badan peradilan umum tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan publik berdasarkan asas-asas pelayanan publik wajib menyusun Standar Pelayanan Publik sebagai pedoman atau acuan bagi segenap aparatur peradilan pada Pengadilan Negeri Pangkajene dalam pelaksanaan pelayanan publik dan instrumen penilaian kualitas pelayanan publik yang prima kepada pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya (customer focus) dalam kerangka penguatan akuntabilitas peradilan guna peningkatan kepercayaan publik.

Standar Pelayanan Publik merupakan bagian integral dari Sistem Manajemen Mutu yang berstandar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Pangkajene guna mewujudkan Kinerja Peradilan Indonesia yang Prima (Indonesia Court Performance Excellent, ICPE).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam konteks organisasi tentang kepemimpinan dan komitmen kebijakan yang bersifat diskresi, maka Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II perlu menetapkan keputusan tentang Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II Nomor W22-U14/152/HPDT/III/2017 tanggal 06 Maret 2017.

Anotasi:

Revisi: Standar Pelayanan Publik khususnya tentang "D. Pelayanan Pengaduan 1. Dasar Hukum pada butir huruf a. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan" pada Lampiran halaman 9 direvisi menjadi "D. Pelayanan Pengaduan 1. Dasar Hukum pada butir huruf a. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonedsia (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya."

Karena, oleh PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, pada Pasal 44 dinyatakan bahwa dua Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Lembaga Peradilan, dan (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 216/KMA/SK/XII/2011 tentang pedoman Penanganan Pengaduan melalui Pesan Singkat (SMS) itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonedsia (PERMA) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, yang mengatur tentang penanganan dan pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia tersentralisasi dan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MA-RI)guna memenuhi harapan para pemangku kepentingan (stakeholder) dan demi menjaga kerahasiaan (whistleblowing system).

 

Unduh Dokumen Pdf :

Visi Misi

Pengadilan Negeri Pangkajene merupakan pengadilan tingkat pertama dengan Pengadilan Tinggi Makassar sebagai pengadilan tingkat bandingnya, berkedudukan di Jl. Sultan Hasanuddin No. 38 Kota Pangkajene. Pengadilan Negeri Kelas II Pangkajene merupakan institusi peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Pangkajene sebagai kawal depan (voorj post) Mahkamah Agung RI, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama dengan daerah hukum meliputi Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.


Visi Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas IIadalah

TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE KELAS II YANG AGUNG

 

Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II mengemban misi :

  1. Menjaga kemandirian Pengadilan Negeri Pangkajene Klas II.
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan di Pengadilan Negeri PangkajeneKelas II.
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi di Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II.

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian