logo

Pembaruan terakhir: Kamis, 28 Maret 2024
shade

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

 

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE 

 
 
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN (SPP) PIDANA
 
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN (SPP) PERDATA
 
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN (SPP) HUKUM
 
 
 
 
 

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian