Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

 

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE 

 
 
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN (SPP) PIDANA
Perpanjangan Penahanan Dari Penyidik
Perpanjangan Penahanan Dari Penuntut Umum
Permohonan Upaya Hukum PK
Permohonan Upaya Hukum Kasasi
Permohonan Grasi
Permohonan  Upaya Hukum Banding
Pengajuan Penetapan Diversi
Pencabutan Permohonan PK
Pencabutan Permohonan Kasasi
Pencabutan Permohonan Banding
Pembantaran
Pelimpahan Perkara Singkat
Pelimpahan Perkara Dari Kejaksaan
Ijin Persetujuan Penyitaan
Ijin Besuk
Ijin Berobat
Ijin Persetujuan Penggeledahan
 
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN (SPP) PERDATA
Pendaftaran Perkara Gugatan atau Perlawanan atau Bantahan
Pendaftaran Berkas Perkara Permohonan
Pendaftaran Berkas Perkara Gugatan Sederhana
Pendaftaran Berkas Perkara Eksekusi
Pendaftaran Berkas Perkara Banding
Pendaftaran Berkas Perkara PK
Pendaftaran Berkas Perkara Kasasi
 
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN (SPP) HUKUM
Waarmeking
Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum
Pendaftaran Surat Kuasa
Pendaftaran Surat Ijin Kuasa Insidentil
Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum