logo

Pembaruan terakhir: Kamis, 28 Maret 2024
shade

Pada hari Jumat, 18 Januari 2019 dimulai jam 09.00 Wib sampai dengan jam 11.35 Wib dilangsungkan rapat persiapan penyusunan laporan LKJIP  dengan agenda pembahasan:

LKjIP adalah Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sistem akuntabilitas kinerja dimulai dari Rencana Strategis – Rencana Kinerja Tahunan – Indikator Kinerja Utama – Penetapan Kinerja Tahunan - RencanaKerja – Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. LKjIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.Penyusunan LKjIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan 1 tahun.Dalam pembuatan LKjIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase.Manfaat dari LKjIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

alam penerapan dan pembuatannya di perlukan komitmen pimpinan dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi juga mendorong kesadaran seluruh pegawai dan pejabat akan pentingnya budaya kinerja. Melalui pentingnya budaya kinerja ini, diharapkan keberhasilan suatu instansi pemerintah akan lebih dilihat dari kemampuan instansi tersebut, berdasarkan sumber daya yang dikelolanya sesuai dengan rencana yang telah disusun

 

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian