logo

Pembaruan terakhir: Kamis, 04 April 2024
shade

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pangkajene tepat pukul 10.00 wita Rapat Penentuan isu Manajemen Resiko digelar. Rapat dihadiri oleh Ketua Tim Penjaminan Mutu, Kordinator Pengendalian Manajemen resiko dan seluruh anggota tim yang terkait. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Manajemen Resiko Pengadilan Negeri Pangkajene Dwi Hatmodjo, S.H, M.H.

Dalam Rapat tersebut Ketua TPM memberikan arahan-arahan kepada Kordinator Pengendali Manjemen Resiko mengenai Pengendalian Manajemen Resiko. Dalam arahannya mengatakan bahwa Pengendalian Manajemen Resiko ini ditujukan agar semua kemungkinan risiko yang akan terjadi dapat diidentifikasi, dinilai dan dilakukan pengendalian secara efektif dan efisien. 
Prosedur Pengendalian ini diterapkan mulai dari melakukan pemetaan terhadap kemungkinan Risiko yang akan terjadi di seluruh bagian yang ada di Pengadilan Negeri Pangkajene, Pemetaan risiko dituangkan dan Form Risk Register (FMEA), selanjutnya harus mengidentifikasi risiko, yang dilakukan dengan cara : Menetapkan tujuan/objective dari sebuah proses, menetapkan proses bisnis yang kemungkinan memiliki tingkat risiko, menetapkan dan mengelompokkan jenis resiko tersebut sesuai dengan Tabel Dampak (Impact), menetapkan kode risiko sesuai dengan Tabel Dampak (Impact) apakah tergolong pada level Low, Medium atau High, kemudian menetapkan potensial risiko yang akan terjadi, mengelompokkan dan mengidentifikasi sumber risiko yang menjadi penyebab munculnya risiko tersebut (disesuaikan dengan isu internal dan isu eksternal yang sudah diidentifikasi), menetapkan penyebab terjadinya risiko, menentukan pihak berkepentingan (interested parties yang terlibat), menetapkan penanggung jawab pengendali risiko tersebut, melakukan penilaian risiko sesuai dengan Tabel Likelihood (frekuensi) dan Risk Map.

Kemudian Menentukan kendali risiko yang terdiri dari mitigasi (penanganan saat ini) dan corrective action (kegiatan perbaikan). Risk register yang sudah dibuat menjadi tanggung jawab Bidang masing-masing, wajib memantau, memonitor dan mengendalikan serta mengevaluasi Risk Register tersebut. “Tinjauan evaluasi Risk Register dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dengan mempertimbangkan hasil dari monitoring risiko.

88103630 192281588667571 1234809235108265984 o

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian