logo

Pembaruan terakhir: Kamis, 28 Maret 2024
shade

Pada hari Jumat 14 Februari 2020, bertempat di ruang sidang utama telah disosialisasikan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan PN. Pangkajene.  Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua, seluruh hakim dan Pegawai termasuk tenaga Honorer.

Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini dibuat untuk mewujudkan  Pembangunan Zona Integritas PN. Pangkajene,  menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK).
Wakil Ketua PN. Pangkajene Dwi Hatmodjo, SH. MH. selaku pemberi materi, mensosialisasikan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan kepentingan PN. Pangkajene, Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pengadilan Negeri Pangkajene tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan sistem pengendalian gratifikasi.

Sebagai aparatur,  harus merubah paradigma tentang pengertian gratifikasi, karena selama ini banyak yang berpikiran bahwa gratifikasi yang termasuk tindak pidana korupsi adalah yang merugikan atau menggunakan uang negara, padahal sebenarnya segala bentuk penerimaan uang, barang, fasilitas, diskon atau rabat baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung dan berhubungan dengan jabatan atau kewenangan sebagai aparatur pemerintah adalah bentuk dari gratifikasi.
Dalam sosialisasi tersebut, Aparat PN Pangkajene diajak untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.

86297086 181455749750155 970453577132670976 o

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian