logo

Pembaruan terakhir: Jumat, 26 April 2024
shade

Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, Pengadilan Negeri Pangkajene melaksanakan melaksanakan sosialisasi Keputusan direktur jenderal badan peradilan umum Nomor : 1818/DJU/SK.OT1.6/XI/2023 Tentang Pemberlakuan Program Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Lingkungan Peradilan Umum.

IMG_1727.jpg

IMG_1728.jpg

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Bapak A.Rico H. SItanggang, S.H., M.Kn., sekaligus Manager Resprentatif dalam penyampaiannya bahwa kerangka pengadilan yang unggul ini terdiri dari 7 (tujuh) area Peradilan yang “unggul” yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) fungsi, yaitu :

I. Fungsi pengarah/Pengendali adalah area
1. Kepemimpinan dan manajemen Pengadilan

II. Fungsi system penggerak (system and enabler) berada dalam area
2. Kebijakan – kebijakan Pengadilan
3. Sumber daya manusia, sarana – prasarana dan keuangan
4. Penyelenggaraan Persidangan

III. Fungsi hasil (result) dalam area
5. Kebutuhan dan kepuasan pengguna Pengadilan
6. Pelayanan pengadilan yang terjangkau
7. Kepercayaan dan keyakinanmasyarakat pada Pengadilan

Adapun tujuan dari pemberlakuan program AMPUH ini adalah untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integrasi tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan di Lingkungan Peradilan Umum. Kemudian ruang lingkup program AMPUH meliputi seluruh penerapan tugas fungsi, kinerja dan pelaksanaan layanan di Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Program AMPUH juga merupakan program peningkatan dari program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang sudah diberlakukan sejak tahun 2014. Program AMPUH memiliki 5 kategori Predikat yaitu Cukup, Baik, Utama, Unggul dan Paripurna. Khusus untuk predikat Paripurna hanya dapat diraih apabila Satuan Kerja sudah meraih predikat Unggul selama 3 tahun berturut-turut.

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian