logo

Pembaruan terakhir: Minggu, 12 Mei 2024
  • Selamat Datang di Situs Web Pengadilan Negeri Palopo
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
bankum
Layanan Hukum bagi

Masyarakat Tak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
info
Prosedur Pelayanan

Permintaan Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
pengaduan
Syarat & Tata Cara

Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
 
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang baru akan mengubah mekanisme sidang tilang, salah satunya pelanggar tak perlu lagi hadir di persidangan
 
 
pngegg_6.png
Survey Pengunjung

Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan MenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Bersih Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

pngwing.com_20.png
Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
 
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP No. 39 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang layak bagi Penyadang Disabilitas dalam Proses Peradilan

 

SIWAS-300x300-1.png 

ecourt.png

 

 

eberpadu-removebg-preview-1024x231.png 

 

 

logo-eraterang-small.png 

logo_direktori.png
HASIL SURVEY PENGUNJUNG
survey22024.PNG survey12024.PNG
  • Prosedur Berperkara
  • Penelusuran Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Direktori Putusan
  • Info Kasasi/PK
 

Anda bingung bagaimana berperkara di Pengadilan?

Prosedur dan Biaya BerperkaraSilakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Pangkajene.

 
 

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP Pengadilan Negeri PalopoSistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Pangkajene

 
 

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri Pangkajene

Jadwal Sidang Pengadilan Negeri PalopoSelain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah

 
 

Akses Salinan Elektronik Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene

Direktori Putusan Pengadilan Negeri PalopoPutusan Pengadilan Negeri Pangkajene yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

 
 

Pantau Progres Pemeriksaan Upaya Hukum Kasasi/PK Anda

info 64Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi/PK

 
  • PTSP
  • Izin Pinjam Pakai
  • izin besuk
  • gugatan sederhana
  • Permohonan

makmak.png

Kebutuhan masyarakat akan informasi penegakan hukum di Pengadilan meningkat pesat seiring perkembangan teknologi informasi. Menyikapi hal tersebut Ketua Mahkamah Agung RI kemudian menerbitkan serangkaian peraturan melalui SK No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan yang kemudian disempurnakan melalui SK No. 1.144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Ini merupakan langkah nyata Mahkamah Agung melakukan reformasi birokrasi dalam bidang Teknologi Informasi sebagai langkah strategis sesuai blue print Mahkamah Agung 2010 – 2035 Sebagai bagian tak terpisahkan dari hal tersebut, kami persembahkan Website Pengadilan Negeri Pangkajene. Lahirnya website ini merupakan wujud komitmen kami untuk membangun manajemen informasi perkara yang menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas. Kami berharap agar media ini menjadi “jembatan” antara Pengadilan dan Masyarakat demi menegaskan institusi ini sebagai pelayan masyarakat. Akhir kata tak ada yang permanen kecuali perubahan, kami berharap agar website ini terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, segala koreksi, saran, bahkan kritikan kami sambut dengan tangan terbuka demi penyempurnaan website ini. GALIH DEWI INANTI AKHMAD, S.H.

TUJUAN

Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung

NILAI-NILAI DASAR

    • Transparansi
    • Akuntabilitas
    • Kemandirian
    • Integritas
    • Profesionalisme
    • Religiusitas

KEWAJIBAN

    1. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku khususnya yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya;
    2. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, bersemangat dan bertanggung jawab;
    3. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada stakeholders Mahkamah Agung menurut bidang tugas masing-masing;
    4. Mengamankan keuangan Negara dengan prinsip efesiensi dan efektifitas dengan melaksanakan penganggaran;
    5. Mentaati ketentuan jam kerja;
    6. Berpakaian rapi dan sopan;
    7. Bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap sesama pegawai dan atasan;
    8. Menindaklanjuti setiap pengaduan dan/atau dugaan pelanggaran Aturan Perilaku;
    9. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik;
    10. Menjaga nama baik Korps Pegawai dan Institusi Mahkamah Agung.

LARANGAN

    1. Melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme;
    2. Melakukan tindakan yang dapat berakibat merugikan stakeholders Mahkamah Agung;
    3. Menjadi simpatisan atau anggota atau pengurus partai politik;
    4. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan (confict of interest);
    5. Melakukan penyimpangan prosedur dan/atau menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai/pejabat yang bersangkutan;
    6. Memanfaatkan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara tidak sesuai dengan peruntukannya;
    7. Membuat, mengkonsumsi, memperdagangkan dan atau mendistribusikan segala bentuk narkotika dan minuman keras dan atau obat-obatan psikotropika dan atau barang terlarang lainnya secara ilegal;
    8. Melakukan perbuatan asusila dan berjudi;
    9. Memanfaatkan rahasia negara dan/atau rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain;

SANKSI

    1. SANKSI MORAL berupa permohonan maaf secara lisan dan/atau tertulis atau pernyataan penyesalan; dan/atau
    2. HUKUMAN DISIPLIN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dalam hal terjadi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selengkapnya:

Website Terkait

logo_bamadil.png logo_badil.png logo_badiPTl.png