logo

Pembaruan terakhir: Jumat, 26 April 2024
shade

Penerimaan Pegawai Pengadilan Negeri Pangkajene

PENGUMUMAN PENERIMAAN PEGAWAI

PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE

 

 

Mohon maaf saat ini belum ada penerimaan Pegawai pada Pengadilan Negeri Pangkajene

PENGUMUMAN PEMENANG JASA POSBAKUM TA. 2023 PENGADILAN NEGERI PANGKEP

P E N G U M U M A N
PENGADAAN JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
NOMOR : W22.U14/ 581 /HKM/12/2022

Pada hari ini Kamis tanggal 22 Desember 2022, kami berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene pada paket pekerjaan pengadaan jasa Posbakum Pengadilan Negeri Pangkajene telah melaksanakan seleksi jasa konsultasi Posbakum, dengan metode Pascakualifikasi Satu File, setelah kami melaksanakan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk meliputi administrasi, Teknis dan Harga serta Kualifikasi, maka kami sampaikan calon penyedia yang memenuhi syarat dan menjadi pemenang.

Download Pengumuman

PENGUMUMAN PENERIMAAN REKANAN POSBAKUM TAHUN ANGGARAN 2023

PENGUMUMAN

SEHUBUNGAN DENGAN AKAN DIADAKANNYA KEGIATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN NEGERI PANGKEJENE KELAS II MAKA KAMI PANITIA MENGUNDANG DAN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA LEMBAGA MASYARAKAT SIPIL PENYEDIA ADVOKASI HUKUM, LEMBAGA KONSULTAN DAN BANTUAN HUKUM PERGURUAN TINGGI SERTA PERSEORANGAN UNTUK MENGIKUTI SELEKSI POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE, SELANJUTNYA DOKUMEN BISA DISERAHKAN KE PANITIA MULAI TANGGAL 7 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL14 DESEMBER 2022 JAM KERJA.

Pengumuman Posbakum Tahun 2023

E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)

E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)

Dalam rangka mewujudkan modernisasi administrasi peradilan khususnya administrasi perkara pidana, Mahkamah Agung menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi E-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadau. Aplikasi E-Berpadu diluncurkan pada tanggal 19 Agustus 2022 bertepatan dengan hari ulang tahun Mahkamah Agung yang ke-77. E-Berpadu adalah aplikasi berbasis website yang digunakan untuk integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.  Aplikasi E-Berpadu hadir untuk mewujudkan percepatan administrasi perkara pidana sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Pada aplikasi E-Berpadu terdapat 2 fitur yang dapat di akses langsung oleh masyarakat yaitu:

  1. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
Dalam melalukan permohonan pinjam pakai barang bukti, pemohon perlu mengunjungi laman E-Berpadu di https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ dengan memilih fitur layanan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan mengupload beberapa dokumen, diantaranya:
  1. Foto KTP
  2. Foto Kepemilikan Barang Bukti

Untuk lebih memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonan izin pinjam-pakai barang bukti, pemohon terlebih dahulu dapat membuka http://sipp.pn-pangkajene.go.id/ (SIPP Pengadilan yang dituju) untuk melihat nomor registrasi perkara dan nama Terdakwa yang harus diisikan ke dalam formulir layanan pinjam-pakai barang bukti pada E-Berpadu.

Untuk Lebih Lanjut bisa dilihat pada video berikut ini

  1. Permohonan Izin Besuk Tahanan

Dalam melakukan permohonan izin besuk tahanan masyarakat dapat langsung melakukan permohonan melalui website E-Berpadu sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Pengadilan. Pemohon perlu mengunjungi laman E-Berpadu di https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ dengan memilih Fitur Layanan Izin Besuk Tahanan.  Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan izin besuk tahanan.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan Permohonan Izin Besuk yaitu:
  1. Foto KTP
  2. Nomor Whatsapp (WA) atau E-mail yang masih aktif

 

Untuk Lebih Lanjut bisa dilihat pada video berikut ini

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian