logo

Pembaruan terakhir: Minggu, 12 Mei 2024

E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)

E-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)

Dalam rangka mewujudkan modernisasi administrasi peradilan khususnya administrasi perkara pidana, Mahkamah Agung menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi E-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadau. Aplikasi E-Berpadu diluncurkan pada tanggal 19 Agustus 2022 bertepatan dengan hari ulang tahun Mahkamah Agung yang ke-77. E-Berpadu adalah aplikasi berbasis website yang digunakan untuk integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan.  Aplikasi E-Berpadu hadir untuk mewujudkan percepatan administrasi perkara pidana sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

Pada aplikasi E-Berpadu terdapat 2 fitur yang dapat di akses langsung oleh masyarakat yaitu:

  1. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
Dalam melalukan permohonan pinjam pakai barang bukti, pemohon perlu mengunjungi laman E-Berpadu di https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ dengan memilih fitur layanan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan mengupload beberapa dokumen, diantaranya:
  1. Foto KTP
  2. Foto Kepemilikan Barang Bukti

Untuk lebih memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonan izin pinjam-pakai barang bukti, pemohon terlebih dahulu dapat membuka http://sipp.pn-pangkajene.go.id/ (SIPP Pengadilan yang dituju) untuk melihat nomor registrasi perkara dan nama Terdakwa yang harus diisikan ke dalam formulir layanan pinjam-pakai barang bukti pada E-Berpadu.

Untuk Lebih Lanjut bisa dilihat pada video berikut ini

  1. Permohonan Izin Besuk Tahanan

Dalam melakukan permohonan izin besuk tahanan masyarakat dapat langsung melakukan permohonan melalui website E-Berpadu sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Pengadilan. Pemohon perlu mengunjungi laman E-Berpadu di https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ dengan memilih Fitur Layanan Izin Besuk Tahanan.  Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan izin besuk tahanan.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan Permohonan Izin Besuk yaitu:
  1. Foto KTP
  2. Nomor Whatsapp (WA) atau E-mail yang masih aktif

 

Untuk Lebih Lanjut bisa dilihat pada video berikut ini

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443H

Pangkajene,

Minggu, 1 Mei 2022.

 

Gema Takbir berkumandang, mengumandangkan hari kemenangan, bersama dengan pesan Lebaran nan fitri.

Sesuai dengan Sidang Isbat, bahwa besok Senin, tanggal 2 Mei 2022 adalah 1 Syawal 1443 H, 

Pengadilan Negeri Pangkajene Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin

Semoga  di hari yang fitri ini diterima semua amalan dan dimaafkan segala kesalahan. dan doa untuk Indonesia segera berakhir pandemi ini.

 

okok8.png

PENGUMUMAN PEMENANG JASA POSBAKUM TA. 2022 PENGADILAN NEGERI PANGKEP

P E N G U M U M A N
PENGADAAN JASA POSBAKUM PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE
NOMOR : W22.U14/ 924 /HKM/12/2021

 

Pada hari ini Kamis tanggal 23 Desember 2021, kami berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene pada paket pekerjaan pengadaan jasa Posbakum Pengadilan Negeri Pangkajene telah melaksanakan seleksi jasa konsultasi Posbakum, dengan metode Pascakualifikasi Satu File, setelah kami melaksanakan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk meliputi administrasi, Teknis dan Harga serta Kualifikasi, maka kami sampaikan calon penyedia yang memenuhi syarat dan menjadi pemenang.

 

 

Download Pengumuman