Masyarakat Tak Mampu
Permintaan Informasi
Pengaduan
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan MenPAN-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Bersih Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Silakan membaca bagaimana prosedur berperkara dan biaya berperkara yang berlaku saat ini pada Pengadilan Negeri Pangkajene.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat informasi detail perkara, jadwal sidang dan statistik perkara pada Pengadilan Negeri Pangkajene
Selain dapat dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Anda juga dapat melihat jadwal persidangan hari ini dengan meng-click tombol di bawah
Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi/PK
Kebutuhan masyarakat akan informasi penegakan hukum di Pengadilan meningkat pesat seiring perkembangan teknologi informasi. Menyikapi hal tersebut Ketua Mahkamah Agung RI kemudian menerbitkan serangkaian peraturan melalui SK No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan yang kemudian disempurnakan melalui SK No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standart Pelayanan Informasi Public di Pengadilan. Ini merupakan langkah nyata Mahkamah Agung melakukan reformasi birokrasi dalam bidang Teknologi Informasi sebagai langkah strategis sesuai blue print Mahkamah Agung 2010 – 2035.
Sebagai bagian tak terpisahkan dari hal tersebut, kami persembahkan Website Pengadilan Negeri Pangkajene, sebagai wujud komitmen kami untuk membangun manajemen informasi perkara yang menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas. Kami berharap agar media ini menjadi “jembatan” antara Pengadilan dan Masyarakat demi menegaskan institusi ini sebagai pelayan masyarakat. Akhir kata tak ada yang permanen kecuali perubahan, kami berharap agar website ini terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, segala koreksi, saran, bahkan kritikan kami sambut dengan tangan terbuka demi penyempurnaan website ini. GALIH DEWI INANTI AKHMAD, S.H.
Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.