logo

Pembaruan terakhir: Kamis, 28 Maret 2024
shade

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2024

Pangkajene – Pengadilan Negeri Pangkajene gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penaganan Benturan Kepentingan, Terselenggara di Ruang Sidang Cakra,dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Ibu Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H., dan sebagai Narasumber Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Bapak A. Rico H. Sitanggang, S.H., M.Kn.

Dalam laporannya,Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran Pengadilan Negeri Pangkajene tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, yakni tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.

Bicara Pengendalian Gratifikasi, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene dalam sambutannya, Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi “Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi”, ujarnya.

Tujuannya, membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.

Pengendalian Gratifikasi juga berhubungan erat dengan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di Iingkungan Pengadilan Negeri Pangkajene, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)”, Disampaikan definisi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki/patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Sumber penyebab apabila terjadi Benturan Kepentingan yaitu penyalahgunaan wewenang dimana penyelenggara negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

 WhatsApp_Image_2024-03-14_at_11.30.26.jpg

 

 

 

Pengadilan Negeri Pangkajene Melaksanakan Kegiatan Peningkatan Kemampuan Bahasa Isyarat Oleh SLB Minasatene Kabupaten Pangkajene

Pangkajene, pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2024, Pengadilan Negeri Pangkajene bekerja sama dengan SLB Negeri 1 Minasate'ne untuk melaksanakan Pelatihan Pelayanan Kepada Penyandang Disabilitas. Acara ini dilaksanakan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pangkajene dan dimualai pada pukul 09.30 WITA Pelatihan tersebut diikuti oleh Pimpinan dan seluruh warga Pengadilan Negeri Pangkajene dengan antusias.

Pembawa materi dari SLB Negeri 1 Minasate'ne memberikan pengertian mengenai apa itu penyandang disabilitas, jenis-jenisnya serta bagaimana cara kita sebagai petugas pelayanan menghadapinya. Masing-masing jenis penyandang disabilitas diberikan cara penanganan yang berbeda, bisa dengan diberikan bantuan suara, bantuan alat mendengar, bantuan alat melihat serta berbicara melalui bahasa isyarat.

Salah satu kegiatan yang diajarkan pada pelatihan hari ini adalah belajar bahasa isyarat. Seluruh pegawai yang ikut pelatihan, melakukan praktek langsung dasar-dasar bahasa isyarat seperti cara membentuk huruf alfabet dengan jari.

Dasar-dasar ilmu tersebut harus petugas pelayanan miliki untuk membantu memahami kebutuhan awal pengunjung penyandang disabilitas. Apabila dalam kasus-kasus tertentu diperlukan pendampingan, pihak SLB Negeri 1 Minasate'ne siap untuk membantu pendampingan bagi pengunjung disabilitas yang datang ke Pengadilan Negeri Pangkajene.

 

 

 

 11.jpeg

22.jpeg

Public Campaign Zona Integritas Pelayanan Bersih Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Pengadilan Negeri Pangkajene Tahun 2024

Pangkajene, Pada Hari Jumat tanggal 8 Maret 2024 pukul 08.00, Pengadilan Negeri Pangkajene melaksanakan Public Campaign sebagai bentuk pengendalian Gratifikasi dalam penguatan pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Public Campign ini dilakukan di alun alun kota kabupaten Pangkajene dan diikuti oleh Pimpinan beserta seluruh Tim Kerja Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di wilayah Pengadilan Negeri Pangkajene.

Kegiatan Public Campaign ini merupakan sosialisasi Pengadilan Negeri Pangkajene mengenai Zona Integritas, menyerukan bahwa pada Pengadilan Negeri Pangkajene bebas dari korupsi dan gratifikasi, tidak menerima suap dan sejenisnya. Tidak lupa seluruh pegawai yang berpartisipasi membagikan stiker kepada masyarakat yang melewati jalan tersebut.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharap masyarakat kabupaten Pangkajene turut mengawal dan mendukung implementasi pembangunan Zona Integritasi di Pengadilan Negeri Pangkajene serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pelayanan Pengadilan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan bebas dari Pungli dan Gratifikasi.

 1.jpeg

 

Sosialisasi Internal Tentang Inovasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Layanan Posbakum, Sidang Diluar Gedung Pengadilan dan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari 2024 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Pangkajene Mengadakan Sosialisasi Internal Tentang Inovasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu Layanan Posbakum, Sidang Diluar Gedung Pengadilan dan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo), sosialisasi ini di ikuti oleh beberapa unsur masyarakat kabupaten Pangkajene adapun beberapa layanan inovasi tersebut sosialisasi ini di hadiri oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Bapak H. Rico Sitanggang, S.H., M.Kn.

  1. SIKUM (Sistem Informasi POSBAKUM) Online Aplikasi Sikum adalah sebuah inovasi dari Posbakum Pengadilan Negeri Pangkajene yang bertujuan mempermudah Masyarakat pencari keadilan memperoleh layanan bantuan secara online yang dapat diakses melalui website Pengadilan Negeri Pangkajene yang terhubung langsung oleh petugas Posbakum
  2. Prodeo Online adalah sistem pengajuan atau permohonan berperkara secara gratis (prodeo) secara online bertujuan untuk memudahkan Masyarakat dalam pengajuan atau permohonan berperkara gratis tanpa biaya yang dapat diakses di media website Pengadilan Negeri Pangkajene

 

5.jpeg6.jpeg

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian