Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang baru akan mengubah mekanisme sidang tilang, salah satunya pelanggar tak perlu lagi hadir di persidangan
SEHUBUNGAN DENGAN AKAN DIADAKANNYA KEGIATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) DI PENGADILAN NEGERI PANGKEJENE KELAS II MAKA KAMI PANITIA MENGUNDANG DAN MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA LEMBAGA MASYARAKAT SIPIL PENYEDIA ADVOKASI HUKUM, LEMBAGA KONSULTAN DAN BANTUAN HUKUM PERGURUAN TINGGI SERTA PERSEORANGAN UNTUK MENGIKUTI SELEKSI POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE, SELANJUTNYA DOKUMEN BISA DISERAHKAN KE PANITIA MULAI TANGGAL 7 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL14 DESEMBER 2022 JAM KERJA.
Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pangkajene, diadakan kegitan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Bapak Sufri Kamus, S.H. sebagai Panitera Muda Perdata dan Bapak Rajamuddin, S.H. sebagai Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Negeri Pangkajene.
Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Ibu Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H., acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan berlangsung secara formal dan khidmat. pada acara ini turut dihadiri oleh Keluarga Besar Pangadilan Negeri Maros pengantar Bapak Rajamuddin, S.H. yang sebelumnya sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Maros. Adapun Bapak Sufri Kamus, S.H. sebelumnya sebagai Panitera Muda Hukum di Pengadilan Negeri Pangkajene.
Dalam rangka mewujudkan modernisasi administrasi peradilan khususnya administrasi perkara pidana, Mahkamah Agung menciptakan inovasi pelayanan perkara pidana secara elektronik yaitu Aplikasi E-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadau. Aplikasi E-Berpadu diluncurkan pada tanggal 19 Agustus 2022 bertepatan dengan hari ulang tahun Mahkamah Agung yang ke-77. E-Berpadu adalah aplikasi berbasis website yang digunakan untuk integrasi Berkas Pidana antar Penegak Hukum. Penegak Hukum yang dimaksud meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi dan Direktorat Jenderal Permasyarakatan. Aplikasi E-Berpadu hadir untuk mewujudkan percepatan administrasi perkara pidana sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Pada aplikasi E-Berpadu terdapat 2 fitur yang dapat di akses langsung oleh masyarakat yaitu:
Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
Dalam melalukan permohonan pinjam pakai barang bukti, pemohon perlu mengunjungi laman E-Berpadu di https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/ dengan memilih fitur layanan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan mengupload beberapa dokumen, diantaranya:
Foto KTP
Foto Kepemilikan Barang Bukti
Untuk lebih memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonan izin pinjam-pakai barang bukti, pemohon terlebih dahulu dapat membuka http://sipp.pn-pangkajene.go.id/ (SIPP Pengadilan yang dituju) untuk melihat nomor registrasi perkara dan nama Terdakwa yang harus diisikan ke dalam formulir layanan pinjam-pakai barang bukti pada E-Berpadu.
Untuk Lebih Lanjut bisa dilihat pada video berikut ini
Permohonan Izin Besuk Tahanan
Dalam melakukan permohonan izin besuk tahanan masyarakat dapat langsung melakukan permohonan melalui website E-Berpadu sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke Pengadilan. Pemohon perlu mengunjungi laman E-Berpadu di https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/dengan memilih Fitur Layanan Izin Besuk Tahanan. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan izin besuk tahanan.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan Permohonan Izin Besuk yaitu:
Foto KTP
Nomor Whatsapp (WA) atau E-mail yang masih aktif
Untuk Lebih Lanjut bisa dilihat pada video berikut ini
Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pangkajene, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Ibu Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H., Seluruh ASN Pengadilan Negeri Pangkajene baik Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Pejabat Struktural ataupun Fungsional, Staff dan juga PPNPN mengucapkan dan menandatangani Pakta Integeritas sebagai Komitmen Bersama untuk selalu menjaga Integritas dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya sebagai ASN dalam lingkungan Mahkamah Agung RI.