logo

Pembaruan terakhir: Minggu, 26 Maret 2023
shade

Pengumuman Pengadaan

PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2021

PENGADILAN NEGERI KELAS II PANGKAJENE

 

Pengumuman Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi

Panitia Pengadaan Pengadilan Negeri Pangkajene Kelas II akan melaksanakan penunjukan langsung untuk paket pengadaan alat pengolah data pendukung Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas II Pangkajene dengan nilai Pagu Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

Pengumuman melalui LPSE Mahkamah Agung RI

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan

Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Pangkajene dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang ( http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di PTSP Pengadilan Negeri Pangkajene; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Seluruh warga wilayah hukum kota Makassar dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ke Meja PTSP Hukum di Pengadilan Negeri Pangkajene. Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:

a. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan / mencetak Permohonan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/) / Pengisian Formulir ( unduh )
b. Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 6000,-
c. Fotocopy KTP
d. Fotocopy KK
e. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
f. Foto Berwarna:
Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
g. Fotocopy SKCK Legalisir
h. Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

a. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan / mencetak Permohonan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/) / Pengisian Formulir ( unduh )
b. Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 6000,-
c. Fotocopy KTP
d. Fotocopy KK
f. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
g. Foto Berwarna:
Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
h. Fotocopy SKCK Legalisir
i. Biaya PNBP Rp. 10.000,-

 

BUKU PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI ERATERANG 

TATACARA ERATERANG 

Rencana Umum Pengadaan

No.

NamaKegiatan

NamaPaket

Pagu (Rp)

WaktuPembelian

Sumber Dana

1

Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi

Alat Pengolah Data Pendukung Kepaniteraan

37.500.000

 

APBN

           

Tata Tertib di Pengadilan

Tata Tertib di Lingkungan Pengadilan

  • Berpakaian sopan
  • Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan
  • Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya persidangan
  • Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
  • Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
  • Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
  • Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
  • Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan

Tata Tertib Menghadiri Persidangan di Ruang Sidang

  • Berpakaian sopan
  • Menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan dan mematuhi setiap perintah Hakim Ketua Majelis
  • Mengatur perangkat komunikasi pada modus diam (silent mode) atau menonaktifkannya sebelum memasuki ruang sidang
  • Dilarang makan, minum, dan merokok di dalam ruang sidang
  • Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, bahan peledak maupun alat atau benda lain yang dapat membahayakan keamanan kecuali atas ijin dan perintah dari pihak yang berwenang
  • Duduk dengan sopan pada kursi pengunjung sidang yang telah disediakan
  • Dilarang membuat kegaduhan dan bertingkah laku yang dapat mengganggu jalannya persidangan
  • Dilarang membawa anak di bawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut hadir di persidangan
  • Kepada awak media yang akan mengambil rekaman suara, gambar, maupun video di dalam ruang sidang, diharapkan untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Majelis.
  • Siapa pun yang menghina dan atau mengganggu ketertiban persidangan dan telah ditegur serta diberi peringatan oleh Hakim Ketua Majelis tetapi masih melakukannya, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Jika tindakan dan perbuatan yang bersangkutan tersebut mengandung unsur tindak pidana, yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana.

Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya:

Artikel Selanjutnya...

  1. Jam Kerja

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian