logo

Pembaruan terakhir: Kamis, 28 Maret 2024
shade

Tata Tertib di Pengadilan

Berdasarkan :

                    PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN DALAM LINGKUNGAN PENGADILAN

 

BAB II. TATA TERTIB UMUM DAN TATA TERTIB PERSIDANGAN

Pasal 4 :

  1. Setiap pengunjung yang masuk ke Pengadilan harus melalui 1 (satu) akses dan mengisi buku tamu, serta menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung.
  2. Setiap Orang dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang, kecuali aparatur keamanan yang bertugas.
  3. Setiap Orang yang bertindak menjadi saksi dan/ atau pihak dalam Persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim setelah amunisinya dikeluarkan.
  4. Satuan Pengamanan Pengadilan, karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah untuk memastikan dan menjamin bahwa kehadiran setiap Orang di Pengadilan tidak membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  5. Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  6. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.
  7. Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan dalam Persidangan tertutup untuk umum.
  8. Pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/ atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya Persidangan dan mengurangi kewibawaan Persidangan.
  9. Setiap Orang yang hadir dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler untuk melakukan komunikasi dalam bentuk apapun dan tidak mengaktifkan nada dering/ suara telepon seluler selama Persidangan berlangsung.
  10. Setiap Orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/ atau bertepuk tangan baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya Persidangan.
  11. Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/ atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak, saksi dan/atau ahli selama Persidangan.
  12. Setiap Orang dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan yang tidak perlu dan dapat mengganggu jalannya Persidangan.
  13. Setiap Orang dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur dalam bentuk apapun di lingkungan Pengadilan tanpa ada izin tertulis dari Ketua/Kepala Pengadilan.
  14. Setiap Orang yang hadir di ruang sidang harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup dengan memperhatikan kearifan lokal.
  15. Setiap Orang dilarang merusak dan atau mengganggu fungsi sarana, prasarana, dan/ atau perlengkapan Persidangan.
  16. Setiap Orang dilarang menghina Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, para pihak, saksi, dan/atau ahli.
  17. Setiap Orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan / atau membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, penuntut umum/oditur militer, penasihat huk:um/kuasa huk:um, Satuan Pengamanan Pengadilan, pihak berperkara, saksi, ahli, dan / atau pendamping.

Rencana Umum Pengadaan

No.

NamaKegiatan

NamaPaket

Pagu (Rp)

WaktuPembelian

Sumber Dana

1

 

           

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan

Seluruh warga wilayah hukum Kabupaten Pangkajene dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang ( http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di PTSP Pengadilan Negeri Pangkajene; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa ‘Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara’ memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Seluruh warga wilayah hukum kota Makassar dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ke Meja PTSP Hukum di Pengadilan Negeri Pangkajene. Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:

a. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan / mencetak Permohonan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/) / Pengisian Formulir ( unduh )
b. Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 6000,-
c. Fotocopy KTP
d. Fotocopy KK
e. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
f. Foto Berwarna:
Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
g. Fotocopy SKCK Legalisir
h. Biaya PNBP Rp. 10.000,-

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

a. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan / mencetak Permohonan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/) / Pengisian Formulir ( unduh )
b. Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 6000,-
c. Fotocopy KTP
d. Fotocopy KK
f. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
g. Foto Berwarna:
Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
h. Fotocopy SKCK Legalisir
i. Biaya PNBP Rp. 10.000,-

 

BUKU PETUNJUK PENGGUNAAN APLIKASI ERATERANG 

TATACARA ERATERANG 

Pengumuman Pengadaan

PENGUMUMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN 2024

PENGADILAN NEGERI KELAS II PANGKAJENE

 

 

 

Pengumuman melalui LPSE Mahkamah Agung RI

Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya:

 

WhatsApp_Image_2024-02-28_at_16.25.27.jpeg

Artikel Selanjutnya...

  1. Jam Kerja

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian