logo

Pembaruan terakhir: Kamis, 28 Maret 2024
shade

Standar Pelayanan Peradilan

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.

Selengkapnya:

 

 

STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI PANGKAJENE 

 
 
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN (SPP) PIDANA
 
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN (SPP) PERDATA
 
STANDAR PELAYANAN PENGADILAN (SPP) HUKUM
 
 
 
 
 

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian