logo

Pembaruan terakhir: Selasa, 23 April 2024
shade

Halal bi Halal Pengadilan Negeri Pangkajene 1445 H

Pada hari senin tanggal 23 April 2024, keluarga besar Pengadilan Negeri Pangkajene mengadakan Halal bi Halal Idul Fitri 1445 H. yang digelar di ruang siding Cakra, Acara tersebut dihadiri seluruh Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Pangkajene

Dalam sambutan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Makna Halal Bihalal adalah “bersih dan menyapa”, yang bermakna membersihkan hati dari dendam, rasa sakit hati, atau kesalahan yang pernah dilakukan. Selain itu, Halal Bihalal juga menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi dan menjaga keharmonisan antara individu

Dalam Agama, ada ajaran tentang pentingnya saling memaafkan, saling menghargai, saling berbagi, dan menjaga hubungan baik antarsesama manusia. Dalam halal bihalal, kamu diajak berintrospeksi diri, mengevaluasi perbuatan selama setahun terakhir, serta memohon dan memberikan maaf atas kesalahan yang dilakukan. keikhlasan dalam beribadah dan berhubungan dengan sesama diperlukan untuk mencapai kedamaian batin dan sosial.

Minal ‘Aidin Wal- Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin

 

Halal_Bi_Halal_2024.jpeg

Sosialisasi Cuti Bagi Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Pangkajene

Pangkajene – Senin (23 April 2024), Pengadilan Negeri Pangkajene memberikan sosialisasi Permohonan dan Pemberian Cuti PNS dengan pemateri pada sosialisasi ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Bapak A. Rico H. Sitanggang, S.H., M.Kn.

Sosialisasi ini pada pokoknya membahas mengenai prosedur permohonan dan pemberian cuti kepada PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis-jenis cuti yang dapat diberikan kepada PNS adalah Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama, Cuti di Luar Tanggungan Negara, dan Cuti Tugas Belajar Bagi Hakim dan Aparatur.

Dari kegiatan sosialisasi cuti bagi PNS diharapkan dapat meningkatkan pemahaman etika pengajuan cuti serta meningkatkan pemahaman penggunaan hak cuti secara bijaksana sehingga cuti yang diambil dapat menjaga dan memulihkan semangat kerja untuk peningkatan kinerja pegawai dan peningkatkan kinerja organisasi.
Acara ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Pangkajene dan bertempat di ruang sidang Cakra

 

cuti_2024.jpeg

 

Pemilihan Agen Of Change Tahun 2024 Pengadilan Negeri Pangkajene

Dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas, khususnya dalam pengembangan budaya kerja pada Pengadilan Negeri Pangkajene Tahun 2024, Pengadilan Negeri Pangkajene menyelenggarakan pemilihan Agen Perubahan (agent of change).

Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Negeri Pangkajene masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Negeri Pangkajene menuju kearah yang lebih baik, selanjutnya menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Negeri Pangkajene yang lebih baik.

Dalam acara pemungutan suara tersebut, 3 orang kandidat tersebut masing-masing telah menyampaikan visi dan misi serta program kerjanya secara umum sebagai calon Agen Perubahan. Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene, Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H. dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat sekaligus memberikan amanat kepada kedua Agen Perubahan terpilih agar dapat menjalankan perannya, baik sebagai katalisator atau penghubung dalam baik menyampaikan aspirasi bawahan kepada atasan maupun membantu menyampaikan dan membantu dilaksanakannya kebijakan pimpinan oleh bawahan, sebagai motor penggerak perubahan, sebagai pendorong dalam penyelesaian masalah dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai tauladan bagi seluruh karyawan Pengadilan Negeri Pangkajene.

Diharapkan Agen Perubahan bisa menjadi pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Negeri Pangkajene yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan yang lebih baik.

Agen Perubahan juga berperan sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/ Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Negeri Pangkajene terkait dalam proses perubahan.

agen2024.jpeg

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2024

Pangkajene – Pengadilan Negeri Pangkajene gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penaganan Benturan Kepentingan, Terselenggara di Ruang Sidang Cakra,dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Ibu Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H., dan sebagai Narasumber Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene Bapak A. Rico H. Sitanggang, S.H., M.Kn.

Dalam laporannya,Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran Pengadilan Negeri Pangkajene tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, yakni tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.

Bicara Pengendalian Gratifikasi, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene dalam sambutannya, Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi “Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi”, ujarnya.

Tujuannya, membentuk citra positif dan kredibilitas instansi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.

Pengendalian Gratifikasi juga berhubungan erat dengan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dengan penerapan Pengendalian Gratifikasi di Iingkungan Pengadilan Negeri Pangkajene, diharapkan dapat mengubah budaya permisif penerimaan atau pemberian gratifikasi yang dilarang, menjadi budaya menolak pemberian gratifikasi (budaya anti gratifikasi)”, Disampaikan definisi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki/patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Sumber penyebab apabila terjadi Benturan Kepentingan yaitu penyalahgunaan wewenang dimana penyelenggara negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

 WhatsApp_Image_2024-03-14_at_11.30.26.jpg

 

 

 

Informasi Cepat

  • 1
A- A A+

Pencarian