

Kebutuhan masyarakat akan informasi penegakan hukum di Pengadilan meningkat pesat seiring perkembangan teknologi informasi. Menyikapi hal tersebut Ketua Mahkamah Agung RI kemudian menerbitkan serangkaian peraturan melalui SK No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang Keterbukaan Informasi Pengadilan yang kemudian disempurnakan melalui SK No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standart Pelayanan Informasi Public di Pengadilan. Ini merupakan langkah nyata Mahkamah Agung melakukan reformasi birokrasi dalam bidang Teknologi Informasi sebagai langkah strategis sesuai blue print Mahkamah Agung 2010 – 2035.
Sebagai bagian tak terpisahkan dari hal tersebut, kami persembahkan Website Pengadilan Negeri Pangkajene, sebagai wujud komitmen kami untuk membangun manajemen informasi perkara yang menjamin prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas. Kami berharap agar media ini menjadi “jembatan” antara Pengadilan dan Masyarakat demi menegaskan institusi ini sebagai pelayan masyarakat. Akhir kata tak ada yang permanen kecuali perubahan, kami berharap agar website ini terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, segala koreksi, saran, bahkan kritikan kami sambut dengan tangan terbuka demi penyempurnaan website ini.
| HASIL SURVEY PENGUNJUNG | |
Berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.